Koreksi Pasal 5
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional.
(2) Pemerintah daerah provinsi menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
(3) Pemerintah . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
