Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4470); dan 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Sensor Film di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4170), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda