Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari: a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten; b. sekretariat DPRD; c. dinas paling banyak 12 (dua belas); dan d. lembaga . . . d. lembaga teknis daerah paling banyak 8 (delapan). (2) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari: a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten; b. sekretariat DPRD; c. dinas paling banyak 15 (lima belas); dan d. lembaga teknis daerah paling banyak 10 (sepuluh). (3) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari: a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten; b. sekretariat DPRD; c. dinas paling banyak 18 (delapan belas); dan d. lembaga teknis daerah paling banyak 12 (dua belas).
Koreksi Anda