Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. (2) Kelurahan dipimpin oleh lurah. (3) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. (4) Pembentukan . . . (4) Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan organisasi dan tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda