Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penataan organisasi perangkat daerah. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan . . . menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda