Koreksi Pasal 7
PP Nomor 41 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Hakim Ad-Hoc diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. selama 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan yang sah; atau
c. melanggar sumpah atau janji jabatan.
(2) Sebelum Hakim Ad-Hoc diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b atau huruf c maka Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Mahkamah Agung membentuk Majelis Kehormatan Hakim atau Majelis Kehormatan Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim Ad-Hoc yang bersangkutan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Ad-Hoc yang bersangkutan.
Koreksi Anda
