Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 41 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar penetapan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), disampaikan oleh Menteri kepada Ketua Mahkamah Agung. (2) Ketua Mahkamah Agung setelah menerima daftar penetapan nominasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melakukan seleksi kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon Hakim Ad Hoc sesuai kebutuhan. (3) Calon Hakim Ad-Hoc yang telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada PRESIDEN untuk diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc sesuai dengan formasi yang tersedia.
Koreksi Anda