Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 41 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang PELIMPAHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), PERUSAHAAN UMUM (PERUM), DAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah yang mewakili Pemerintah selaku: a.Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001 dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA; b.Wakil Pemerintah pada Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM); dan c.Pembina Keuangan pada Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN).
Koreksi Anda