Koreksi Pasal 16
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Teks Saat Ini
(1) Hakim yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan Hakim dan semua jabatan negeri, diberikan kenaikan jabatan dan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.
(2) Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku
mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan Hakim dan semua jabatan negeri.
Koreksi Anda
