Koreksi Pasal 15
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Teks Saat Ini
(1) Hakim yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan jabatan dan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila :
a. memiliki masa bekerja sebagai Hakim selama :
1) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam jabatan dan pangkat terakhir.
2) sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir.
3) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir.
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku :
a. tanggal Hakim yang bersangkutan meninggal dunia;
b. tanggal 1 (satu) pada bulan Hakim yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Koreksi Anda
