Koreksi Pasal 20
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Teks Saat Ini
Hakim Pratama Utama pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan akan naik jabatan dan pangkat menjadi Hakim Madya Pratama pangkat Pembina golongan ruang IV/a, dibebaskan dari ujian dinas.
Koreksi Anda
