Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim yang diberhentikan dari jabatan sebagai Hakim dan berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkatnya diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda