Koreksi Pasal 19
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Teks Saat Ini
Hakim yang diberhentikan dari jabatan sebagai Hakim dan berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkatnya diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
