Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim yang sedang melaksanakan tugas belajar dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila: a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang jabatan dan pangkat yang ditentukan pada tingkat pengadilan dimana Hakim yang bersangkutan terakhir melaksanakan tugas.
Koreksi Anda