Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim yang telah menyelesaikan pendidikannya dan telah memperoleh : a. Ijazah Magister (S2) dan masih dalam jabatan Hakim Pratama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya menjadi Hakim Pratama Muda pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b; b. Ijazah Doktor (S3) dan masih dalam jabatan Hakim Pratama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a atau Hakim Pratama Muda pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya menjadi Hakim Pratama Madya pangkat Penata golongan ruang III/c. (2) Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila : a. Ijazah yang diperoleh sesuai dengan bidang tugasnya sebagai Hakim; b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda