Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim yang tidak menduduki Pimpinan Pengadilan dapat diberikan kenaikan jabatan dan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila : a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam jabatan dan pangkat terakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam batas jenjang jabatan dan pangkat yang ditentukan.
Koreksi Anda