Koreksi Pasal 5
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Teks Saat Ini
Masa kerja untuk kenaikan jabatan dan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dengan status sebagai Calon Hakim.
Koreksi Anda
