Koreksi Pasal 3
PP Nomor 41 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM
Teks Saat Ini
(1) Hakim dapat diangkat sebagai Pimpinan Pengadilan apabila telah menduduki jabatan dan pangkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan.
(2) Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dapat diangkat sebagai Pimpinan
Pengadilan Tingkat Pertama yang kelasnya setingkat lebih tinggi, apabila sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun menduduki Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
Koreksi Anda
