Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan bermotor tipe baru wajib menjalani uji tipe kebisingan. (2) Bagi kendaraan bermotor tipe baru yang dinyatakan lulus uji tipe kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda lulus uji tipe kebisingan. (3) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis tata cara dan metode uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru. (4) Uji tipe kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda