Koreksi Pasal 38
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang bertanggung jawba mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber gangguan.
(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber gangguan.
Koreksi Anda
