Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka : a. Menteri MENETAPKAN dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional; b. Gubernur MENETAPKAN dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya (2) Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Koreksi Anda