Koreksi Pasal 4
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Baku mutu udara ambien nasional ditetapkan sebagai batas maksimum mutu udara ambien untuk mencegah terjadinya pencemaran udara, sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Baku mutu udara ambien nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
