Koreksi Pasal 48
PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib :
a. mengizinkan pengawas memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya tugas pengawasan tersebut;
b. memberikan keterangan dengan benar baik secara lisan maupun tertulis apabila hal itu diminta pengawas;
c. memberikan dokumen dan/atau data yang diperlukan oleh pengawas.
d. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan contoh udara emisi dan/atau contoh udara ambien dan/atau lainnya yang diperlukan pengawas, dan
e. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan gambar dan/atau melakukan pemotretan di lokasi kerjanya.
Koreksi Anda
