Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 41 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib : a. mengizinkan pengawas memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya tugas pengawasan tersebut; b. memberikan keterangan dengan benar baik secara lisan maupun tertulis apabila hal itu diminta pengawas; c. memberikan dokumen dan/atau data yang diperlukan oleh pengawas. d. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan contoh udara emisi dan/atau contoh udara ambien dan/atau lainnya yang diperlukan pengawas, dan e. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan gambar dan/atau melakukan pemotretan di lokasi kerjanya.
Koreksi Anda