Pasal I
Mengubah ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1988, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: