Koreksi Pasal 8
PP Nomor 41 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
Koreksi Anda
