Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 41 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat jangka waktu yang disepakati, tetapi tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperbaharui untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang baru, sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda