Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 41 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH DATAR, PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50 KOTA DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 11 (sebelas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
Koreksi Anda