Koreksi Pasal 12
PP Nomor 41 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH DATAR, PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50 KOTA DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Rumbai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Sungai Rumbai.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sitiung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Sitiung.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Junjung Sirih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Kampuang Tangah.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Ganting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Koto Gadang.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sutera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Gunuang Rajo Surantih.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pasa Aiahaji.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Koto Aur Malintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Batu Basa.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ulakan Tapakis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Ulakan Tangah.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Mas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Koto Tinggi Tengah.
(10) Pusat...
(10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kinali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Langgam.
(11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Tuleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Muaro Kiawai Barat.
Koreksi Anda
