Koreksi Pasal 11
PP Nomor 41 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH DATAR, PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50 KOTA DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Gunung Tuleh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah:
a. Desa Muaro Kiawai Barat;
b. Desa Sudirman;
c. Desa Kartini;
d. Desa Ranah Sungai Magelang;
e. Desa Paraman Ampalu;
f. Desa Hulu Kenaikan;
g. Desa Lereng Kenaikan;
h. Desa Sarasah Kenaikan;
i. Desa Siligawan.
(2) Wilayah Kecamatan Gunung Tuleh sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah
Kecamatan Lembah Melintang.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Gunung Tuleh, maka wilayah Kecamatan Lembah Melintang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gunung Tuleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12…
Koreksi Anda
