Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 41 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH DATAR, PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50 KOTA DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Kinali di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah: a. Desa Langgam; b. Desa Katiagan; c. Desa Mandiangin; d. Desa Wonosari; e. Desa Sidomulyo; f. Desa Sumber Agung; g. Desa Alamanda; h. Desa Bangunrejo; i. Desa Enam Koto Selatan; j. Desa Enam Koto Utara; k. Desa Sidodadi; l. Desa Koto Gadang Jaya; m.Desa IV Koto. (2) Wilayah... (2) Wilayah Kecamatan Kinali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pasaman. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kinali, maka wilayah Kecamatan Pasaman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kinali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda