Koreksi Pasal 7
PP Nomor 41 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH DATAR, PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50 KOTA DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan IV Koto Aur Malintang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang meliputi wilayah:
a. Desa Batu Basa;
b. Desa Aua Malintang;
c. Desa Sungai Pingai;
d. Desa Durian Jantuang;
e. Desa Padang Lariang;
f. Desa Balai Baiak.
(2) Wilayah...
(2) Wilayah Kecamatan IV Koto Aur Malintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sungai Geringging.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan IV Koto Aur Malintang, maka wilayah Kecamatan Sungai Geringging dikurangi dengan wilayah Kecamatan IV Koto Aur Malintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
