Koreksi Pasal 6
PP Nomor 41 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH DATAR, PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50 KOTA DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Linggo Sari Baganti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pasa Aiahaji;
b. Desa Lagan Mudik Punggasan;
c. Desa Lagan hilia Punggasan;
d. Desa Rantau Simalenang;
e. Desa Aiahaji Tenggara;
f. Desa Aiahaji Tengah;
g. Desa Pasa Bukit Aiahaji;
h. Desa...
h. Desa Aiahaji Barat;
i. Desa Pasa Punggasan;
j. Desa Padang XI Punggasan;
k. Desa Punggasan Timur;
l. Desa Punggasan Utara;
(2) Wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranah Pesisir.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Linggo Sari Baganti, maka wilayah Kecamatan Ranah Pesisir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
