Koreksi Pasal 4
PP Nomor 41 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH DATAR, PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50 KOTA DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Padang Ganting di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Datar, yang meliputi wilayah:
a. Desa Koto Gadang;
b. Desa Koto Gadang Hilia;
c. Desa...
c. Desa Rajo Dani;
d. Desa Koto Alam;
e. Desa Taratak VIII;
f. Desa Taratak XII;
g. Desa Lareh Nan Panjang.
(2) Wilayah Kecamatan Padang Ganting sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Emas.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Padang Ganting, maka wilayah Kecamatan Tanjung Emas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padang Ganting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
