Koreksi Pasal 3
PP Nomor 41 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH DATAR, PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50 KOTA DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Junjung Sirih di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kampuang Tangah;
b. Desa Murapi Utara;
c. Desa Murapi selatan;
d. Desa Kotobaru tambak;
e. Desa Gantiang Padangpalak;
f. Desa Parumahan;
g. Desa Gando;
h. Desa Subarang.
(2) Wilayah Kecamatan Junjung Sirih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan X Koto Singkarak.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Junjung Sirih, maka wilayah Kecamatan X Koto Singkarak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Junjung Sirih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
