Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 41 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH DATAR, PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50 KOTA DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Junjung Sirih di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, yang meliputi wilayah: a. Desa Kampuang Tangah; b. Desa Murapi Utara; c. Desa Murapi selatan; d. Desa Kotobaru tambak; e. Desa Gantiang Padangpalak; f. Desa Parumahan; g. Desa Gando; h. Desa Subarang. (2) Wilayah Kecamatan Junjung Sirih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan X Koto Singkarak. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Junjung Sirih, maka wilayah Kecamatan X Koto Singkarak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Junjung Sirih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda