Koreksi Pasal 2
PP Nomor 41 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, SOLOK, TANAH DATAR, PESISIR SELATAN, PADANG PARIAMAN, 50 KOTA DAN PASAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sitiung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, yang meliputi wilayah;
a. Desa Sitiung;
b. Desa Siguntur;
c. Desa Sungai Lansek Siluluk;
d. Desa Kostar;
e. Desa Gunung Medan;
f. Desa Sungai Duo;
g. Desa Pulai;
h. Desa Piruko;
i. Desa Koto Agung;
j. Desa Tabek Penyeberangan;
k. Desa Timpeh;
l. Desa Pinang Makmur;
m.Desa Tri Mulya;
n. Desa Beringin Sakti.
(2) Wilayah Kecamatan Sitiung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pulau Punjung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sitiung, maka wilayah Kecamatan Pulau Punjung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sitiung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3…
Koreksi Anda
