Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Soibada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto, yang meliputi wilayah:
a. Desa Samoro;
b. Desa Leohat;
c. Desa Manlala;
d. Desa Manufahe;
e. Desa Fatumakerek.
(2) Wilayah Kecamatan Soibada sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah kecamatan Laclubar.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Soibada, maka wilayah Kecamatan Laclubar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Soibada sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).