Pasal 1
(1) Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan negara Perkebunan XXVIII dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa hak dan kewajiban, serta kekayaan dari Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
(3) Sebagai likuidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditunjuk suatu tim/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII dan Instansi lain yang dianggap perlu.
(4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas tim/panitia likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.