Koreksi Pasal 85
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi krisis Energi dan/ atau darurat Energi, Pemerintah Pusat MENETAPKAN krisis Energi dan/ atau darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) hurufj.
(2) Untuk menindaklanjuti penetapan krisis Energi dan/atau darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Energi Nasional MENETAPKAN langkah penanggulangan krisis Energi dan/ atau darurat Energi.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, pihai< lain yang terkait, dan masyarakat wajib melaksanakan tindakan penanggulangan berdasarkan langkah penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Penetapan, langkah penanggulangan, dan tindakan penanggulangan krisis energi dan/ atau darurat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
