Koreksi Pasal 83
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dapat mengenakan pajak karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf i terhadap pemanfaatan Energi Tak Terbarukan yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan Lingkungan Hidup.
(21 Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
