Koreksi Pasal 81
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan strategi Energi nasional dalam rangka implementasi kebijakan Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dengan mengacu pada referensi lembaga yang terkait dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memastikan perlakuan yang berkeadilan dalam rangka implementasi komitmen internasional.
(21 Pemerintah Pusat menyampaikan fakta pembangunan sektor Energi yang kurang sejalan dengan implementasi kebijakan Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada para pihak terkait yang diperlukan untuk mendukung perekonomian, Ketahanan Energi, dan Kemandirian Energi nasional sejalan dengan tqiuan Pembangunan Berkelanjutan.
kegiatan pengusahaan Energi wajib mengutamakan tingkat komponen dalam negeri dan peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf h.
(21 Tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. teknologi dan rancang bangun dalam negeri;
b. bahan material dalam negeri;
c. komponen dalam negeri lainnya yang terkait pengusahaan Energi;
d. tenaga kerja INDONESIA; dan/ atau
e. sumber pendanaan dalam negeri,
(3) Peningkatan. . .
(3) Peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terdiri atas:
a. peningkatan nilai produk;
b. peningkatan nilai manfaat; dan/atau
c. peningkatan nilai ekonomi.
(41 Pengutamaan tingkat komponen dalam negeri dan peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
