Koreksi Pasal 82
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dalam
ELIK ]NDONES]A
c. mengutamakan pemenuhan kebutuhan Energi dalam negeri dan mendukung Ketahanan Energi di kawasan regional yang saling menguntungkan.
(3) Pelaksanaan keda sama dan diplomasi Energi tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
