Koreksi Pasal 78
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat danl atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penguatan kelembagaan ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf f untuk mendukung tercapainya tujuan, sasaran, dan strategi kebijakan energi nasional.
(2) Penguatan . . .
(21 Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan:
a. menyempurnakan sistem kelembagaan dan layanan birokrasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peningkatan koordinasi lintas sektoral antar kementerian/lembaga di bidang Energi;
b. meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar organisasi dan lembaga di bidang keenergian dalam rangka mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi Energi;
c. meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar organisasi dan lembaga di bidang keenergian dalam rangka mempercepat pemberdayaan sumber daya manusia yang siap kerja di bidang Energi;
d. memberikan dukungan pembiayaan untuk penguatan peran organisasi dan lembaga di bidang keenergian di pusat dan daerah, termasuk untuk Dewan Energi Nasional;
e. memastikan akuntabilitas dan transparansi serta peran kelembagaan dengan mengintegrasikan fungsi dan kewenangan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah;
f. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pada kelembagaan Energi di pusat dan daerah dalam Pengelolaan Energi yang berkelanjutan;
g. memperkuat kapasitas organisasi bidang Energi di tingkat provinsi yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pengembangan, dan Pengelolaan Energi di daerah; dan/atau
h. meningkatkan kapasitas dan peran Pemerintah Daerah dalam implementasi kebijakan energi nasional, rencana umum energi nasional, dan rencana umum energi daerah, serta Pengelolaan Energi di daerahnya.
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam menangani dan mengatasi permasalahan Pengelolaan Energi yang meliputi:
a. pemantauan dan antisipasi kondisi krisis Energi dan/ atau darurat Energi;
b. penyediaan lapangan kerja yang terjadi akibat implementasi transisi Energi;
c. implementasi . . .
SK No2549ll A
c. implementasi standarisasi produk dan pemanfaatan hasil inovasi bidang Energi;
d. penyelesaian pembebasan dan tumpang tindih lahan untuk keperluan pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana Industri Energi; dan
e. permasalahan Pengelolaan Energi lainnya.
Koreksi Anda
