Koreksi Pasal 41
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf f untuk meningkatkan keandalan sistem produksi, penyimpanan, transportasi, dan distribusi Penyediaan Energi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(21 Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menyiapkal rencana pembangunan sarana dan prasarana Penyediaan Energi berdasarkan kewilayahan dengan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial;
b. meningkatkan kemampuan industri nasional dalam melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana Penyediaan Energi;
c. mengembangkan . . .
REPUELIK INDONES]A _4t_
c. mengembangkan sarana dan prasarana Penyediaan Energi yang terintegrasi mulai dari Industri Energi hingga masyarakat Pengguna Energi;
d. meningkatkan kerja sama dan kemitraan dalam pendanaan dan investasi untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Penyediaan Energi;
e. menyediakan informasi dan pelayanan terpadu untuk meningkatlan keandalan sistem produksi, penyimpanan, transportasi, dan distribusi dalam pemenuhan kebutuhan Energi; dan
f. memanfaatkan potensi Sumber Daya Energi setempat untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana industri dan ekonomi masyarakat.
Koreksi Anda
