Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Dekarbonisasi Sektor Energi, Industri Energi yang berbasis Energi Tak Terbarukan harus: a. memenuhi standar portofolio Energi Baru dan/ atau Energi Terbarukan; dan/ atau b. menggunakan teknologi untuk mencapai target pengurangan Emisi GRK Sektor Energi. l2l Dalam hal Industri Energi yang berbasis Energi Tak Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi Standar Portofolio Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan, Industri Energi harus memiliki sertifi kat Energi Terbanrkan.
Koreksi Anda