Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong dan pengembangan Industri Energi l2t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (a) huruf f yang berkelanjutan dan memiliki daya saing, dengan tujuan: a. mempercepat tercapainya sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi; b. meningkatkan perekonomian nasional dan daerah; c. memperluas dan meningkatkan lapangan kerja; dan d. mewujudkan Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional dan daerah. Pengembangan Industri Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Industri Energi Hijau. (3) Pembangunan dan pengembangan Industri Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a, meningkatkan kemampuan Industri Energi dan peran jasa Energi dalam negeri dalam pelaksanaan efisiensi Pemanfaatan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi; b. meningkatkan pembangu.nan dan pengembangan industri peralatan produksi dan pemanfaat Energi Baru dan Energi Terbarukan dalam negeri; c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan penguasaan teknologi dalam industri peralatan produksi dan pemanfaat Energi; d. meningkatkan komponen dalam negeri menuju kemandirian dalam penggunaan teknologi dan bahan baku pada Industri Energi; e. mengembangkan . . . UBLIK INDONESIA e. mengembangkan ekosistem industri komponen dan peralatan dalam Penyediaan Energi, Penyimpanan Energi, dan Pemanfaatan Energi termasuk peralatan transportasi untuk mendukung Kemandirian Energi nasional; f. mendorong industri nasional dalam penyediaan peralatan dan komponen Industri Energi dan Pemanfaatan Energi; g. membangu.n Industri Energi dalam negeri termasuk melalui pembelian lisensi pabrik; dan h. menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Koreksi Anda