Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pengelolaan Energi nasional diselenggarakan dengan memperhatikan perlindung€rn dan pengelolaan Lingkungan Hidup, serta keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf e. (2) Kegiatan Pengelolaan Energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak, serta pemberian ganti rugi yang adil bagi pihak yang terkena dampak; dan b. menggunakan teknologi rendah karbon dan ramah lingkungan. (3) Pelaksanaan . . . PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA (3) Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, keselamatan, dan kesehatan kerja dalam kegiatan Pengelolaan Energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal77 (U Setiap pengusahaan instalasi keenergian bertanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, keselamatan, dan kesehatan kerja termasuk kerugian yang terjadi akibat kecelakaan. (21 Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, keselamatan, dan kesehatan kerja termasuk kerugian yang terjadi akibat kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pengusahaan instalasi keenergian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengusahaan energi nuklir, pengusahaan energi nuklir wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan dan garda-aman, serta MENETAPKAN program kesiapsiagaan dan kedaruratan radiasi nuklir. (4) Persyaratan keselamatan, keamanan dan garda-aman, serta penetapan program kesiapsiagaan dan kedaruratan radiasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda