Koreksi Pasal 38
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
Pedoman penerapan kebijakan Konservasi Sumber Daya Energi dan Konservasi Energi, laporan manajemen Energi tahunan oleh Penyedia Energi, dan laporan manajemen Energi Pengguna Sumber Energi, dan/ atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, dan Pasal 37 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
