Koreksi Pasal 37
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(U Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi dengan konsumsi Energi melebihi jumlah tertentu harus melakukan manajemen Energi.
(21 Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi menyampaikan laporan manajemen Energi setiap tahun paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
(3) Laporan manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, paling sedikit memuat konsumsi Energi tahunan, indikator elisiensi, kinerja manajemen Energi, dan hasil audit Energi.
Pasal 38...
REPUBL]K INDONESIA
Koreksi Anda
