Koreksi Pasal 35
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(l) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pedoman penerapan kebijakan Konservasi Sumber Daya Energi dan Konservasi Energi.
(21 Pedoman penerapan kebijakan Konservasi Sumber Daya Energi dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kewajiban manajemen Energi, standardisasi, labelisasi, dan penggunaan teknologi efisien.
Koreksi Anda
