Koreksi Pasal 33
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(U Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf e dilaksanakan pada seluruh tahap Pengelolaan Energi dari hulu hingga hilir.
(21 Pelaksanaan Konservasi Energi pada seluruh tahap Pengelolaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditqiukan untuk melestarikan Sumber Daya Energi dan meningkatkan elisiensi Energi serta mendukung Dekarbonisasi Sektor Energi.
Koreksi Anda
