Koreksi Pasal 74
PP Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan kliring dan audit teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf d untuk memastikan kemanfaatan penerapan teknologi dalam menyelesaikan permasalahan Energi dan proses transisi Energi.
(2)Kliring...
REPUBL]K INDONESIA
(2) Kliring Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyaringan atau seleksi teknologi impor dan/ atau teknologi baru agar bermanfaat dengan baik dan selaras dengan kepentingan nasional.
(3) Penyaringan atau seleksi teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penilaian aspek kesiapan teknologi, manfaat, dampak, dan implikasi kebijakan.
(4) Audit teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perolehan informasi objektif atas kondisi aset teknologi sehingga tindakan pengendalian, pembinaan, dan pemberdayaan teknologi lebih terarah dan terukur.
Koreksi Anda
